SATU TAHUN LEBIH SEMA-U TAK KUNJUNG LENGSER, APA PENYEBABNYA?

Sumber: varashcareer.id

Sumber: varashcareer.id

Mahasiswa memiliki fungsi dan peran terhadap masyarakat yaitu sebagai iron stock, maksudnya ialah mahasiswa diharapkan menjadi manusia tangguh yang memiliki kemampuan dan akhlak mulia, di mana nantinya akan dapat menggantikan generasi-generasi sebelumnya.

Namun, apa jadinya jika mahasiswa sebagai iron stock memiliki perbincangan seperti politisi yang tak mau undur diri dari kursi jabatan 2023. Ialah perbincangan mahasiswa mengenai Organisasi Kemahasiswaan (Ormawa) kampus yaitu Senat Mahasiswa Universitas (SEMA-U).

Pada tahun lalu, tepat pada hari Kamis 22 Februari 2022 telah terlaksana pelantikan pemilihan SEMA-U di Gedung Rektorat Lama Lt. 3. Pada sidang pemilihan saat itu, formatur yang terpilih sebagai Ketua Umum SEMA-U merupakan DS mahasiswa Fakultas Tarbiyah dan Keguruan (FTK) dan Wakil Ketua Umum FA mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI).

Setelah beberapa bulan kemudian, DS terkena kasus yang membuatnya lengser dari jabatannya. Tepat pada 28 Juni 2022, telah dikeluarkan Surat Keputusan (SK) Rektor Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung (UIN RIL) Nomor 852 tahun 2022 tentang Pemberhentian Ketua Umum dan mengangkat Wakil Ketua SEMA-U. Pada hari itu DS resmi mengundurkan diri sebagai ketua SEMA-U dan di gantikan oleh FA.

Berdasarkan SK Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) Nomor 4961 Tahun 2016 mengenai Pedoman Organisasi Kemahasiswaan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam, bahwasanya masa bakti pengurus organisasi kemahasiswaan adalah 1 tahun dan khusus untuk Ketua tidak dapat dipilih kembali untuk periode berikutnya dijenjang yang sama.

Mengenai hal ini, pihak Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Pers Mahasiswa (PersMa) Raden Intan (RI) mewawancarai beberapa anggota Sema Fakultas (SEMA-F) lewat pesan pribadi melalui aplikasi WhatsApp untuk dimintai tanggapan terkait pergantian SEMA-U yang tak kunjung lengser, akan tetapi saat dimintai tanggapan anggota SEMA-F tidak memberikan jawaban atau enggan untuk memberikan sebuah argumen.

Sehubungan dengan perihal tersebut, SEMA-U tak terdengar kabar melakukan pergantian pengurus. Masa bakti SEMA-U sudah berjalan dari tanggal 22 Februari 2022, sampai pada hari ini 13 April 2023 belum ada perbincangan perihal pergantian kepengurusan SEMA-U.

Berdasarkan informasi yang didapatkan dari Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ) Hukum Muamalah beliau menjelaskan belum adanya perbincangan mengenai pergantian kepengurusan untuk SEMA-U sendiri.

Salah satu mahasiswa UIN RIL juga menjelaskan alasan terkait SEMA-U belum ada pergantian dikarenakan adanya kecekcokan atau beberapa kendala yang tidak dapat disebutkan oleh mahasiswa tersebut kendala apa yang sebenarnya terjadi.

FA selaku Ketua Umum SEMA-U yang sampai saat ini belum bisa ditemui atau diajak berdiskusi tentang pergantian kepengurusan SEMA-U ini, dikarenakan beliau sedang ada kesibukan. Jadi hingga saat ini belum ada konfirmasi dan informasi yang jelas terkait masa jabatan SEMA-U yang melebihi batas satu tahun sesuai yang ada di SK Dirjen Pendis No 4961 tahun 2016.

Makin cepatnya dilaksanakan pergantian kepengurusan SEMA-U, maka bergantinya juga seluruh Ormawa UIN RIL dari jabatan dan kekuasaan. SEMA-U kian tak berjalan dan tidak ada program kerjanya yang berdampak untuk mahasiswa UIN RIL, yang di mana seharusnya SEMA-U menjadi pionir bagi mahasiswa UIN RIL.

 

Write: Source

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *