TOLAK UU CIPTAKER, ALIANSI LAMPUNG MEMANGGIL AJUKAN TUNTUTAN

Raden Intan — Tolak keras Undang-Undang (UU) Cipta Kerja (Ciptaker) mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Lampung Memanggil (ALM) ajukan tuntutan di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung. (Kamis, 30/03/23)
Adapun tuntutan para massa aksi yaitu
1. Cabut UU Ciptaker
2. Tolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Sistem Pendidikan Nasional atau Undang-Undang (Sisdiknas)
3. Revisi RUU Kesehatan
4. Wujudkan pendidikan gratis, ilmiah, dan demokratis.
Salah satu massa aksi yang tidak ingin disebutkan namanya menyampaikan bahwa, dirinya sangat menyayangkan permasalahan ini karena ketidakberpihakan terhadap rakyat.
“Saya sangat menyayangkan akan kebijakan-kebijakan pemerintah belakangan ini. Terutama terkait pengesahan UU Ciptaker yang menunjukkan ketidakberpihakan terhadap rakyat, justru menyengsarakan rakyat,” ujarnya.
Selanjutnya Soleh salah saru Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Lampung (Unila) meminta supaya massa aksi dapat masuk ke pelataran untuk mediasi bersama dengan perwakilan DPRD.
“Jika seperti ini kami merasa ada sekat dan jarak antara DPRD dengan kami, lantaran berdiskusi dengan jeruji besi menjadi penghalang,” ungkap Soleh.
Sedangkan, pihak perwakilan DPRD mengatakan kepada para massa aksi, jika ingin mediasi di depan gerbang saja.
“Kalau mau mediasi ya disini, tidak mungkin seluruh massa aksi masuk semua. Karena tidak ada yang bisa menjamin massa akan tetap tertib selama di dalam,” tutur beliau.
Rep: Crew UKM PersMa RI
Editor: Up