BAHAYA KEKERASAN PADA ANAK, BERIKUT DAMPAKNYA

Perlindungan anak merupakan segala bentuk upaya menciptakan kondisi agar setiap anak mampu menjalankan hak dan kewajiban, demi terciptanya masa depan yang cerah. Setiap anak mempunyai dunia luar untuk kebutuhan bersosialisasi. Dengan cara bertemu teman sesama jenis maupun lawan jenis.
Namun, terkadang pergaulan anak-anak sering sekali dipengaruhi hal-hal negatif sehingga dapat merusak pikiran dan jiwanya. Tatkala anak mendapatkan pergaulan yang salah sehingga dapat memicu kekerasan, baik verbal ataupun nonverbal.
Kekerasan merupakan suatu tindakan yang dilakukan seseorang ataupun sekelompok orang secara sengaja dengan tujuan menyakiti atau merusak fisik orang lain. Kekerasan ini terbagi menjadi dua yaitu, kekerasan verbal dan nonverbal.
Kekerasan verbal merupakan kekerasan yang dilakukan tanpa sentuhan fisik, seperti mengeluarkan kata-kata kasar yang dapat membuat seseorang merasa takut dan terancam. Sedangkan kekerasan nonverbal merupakan sentuhan fisik, seperti memukul, menampar, mencubit, dan segala macam bentuk kekerasan yang dapat melukai fisik.
Seperti kasus yang baru-baru ini viral, dikutip melalui laman HarianHaluan.com dari SindoNews.com kasus kekerasan yang dilakukan oleh anak mantan pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu, Mario Dandy Satriyo. Maraknya spekulasi liar yang terjadi di media sosial, pasalnya korban kekerasan tersebut tidak sadarkan diri atau koma.
Diketahui penyebab terjadinya kekerasan itu ketika Agnes kekasih Mario Dandy mengadu bahwa selama menjalin hubungan dengan mantan kekasihnya yang bernama David pernah dilecehkan. Hal itu membuat Mario merasa emosi sehingga melakukan kekerasan nonverbal kepada David, hingga menyebabkan David koma.
Kekerasan yang dilakukan tersebut memiliki dampak secara fisik maupun mental. Adapun dampak dari kekerasan yang dilakukan terhadap anak, yaitu
1. Mengalami penurunan fungsi otak
2. Anak menjadi takut untuk membangun hubungan dengan orang lain
3. Trauma yang berujung pada kesehatan, baik kesehatan fisik maupun kesehatan mental.
Hukuman bagi pelaku kekerasan terhadap anak telah tercantum dalam Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang (UU) 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dikenakan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan denda maksimal Rp 72.000.000.00 (tujuh puluh dua juta rupiah).
Dengan adanya pasal di atas artinya adalah peringatan. Peringatan bagi pelaku yang ingin melakukan kekerasan, bukan hanya pada anak tetapi pada sesama manusia. Anak-anak sudah seharusnya dikasihi dan dibimbing dengan penuh kasih sayang. Karena dengan memakai kekerasan anak tidak akan mengerti, tetapi menimbulkan rasa trauma.
Karya: PoV
Editor: Enden