PEMEKARAN 4 PROVINSI PAPUA, APA YANG BARU?

Sumber: kppod.org

Sumber: kppod.org

Indonesia adalah negara kepulauan terbesar di dunia. Indonesia memiliki lebih dari 17.000 pulau, di mana hanya sekitar 7.000 pulau yang berpenghuni. Kalimantan, Jawa, Sulawesi, Sumatra dan Papua merupakan pulau utama di Indonesia. Ibukota negara Indonesia adalah Jakarta, yang terletak di Pulau Jawa.

Dengan negara yang berjulukan negara kepulauan, hal itu tentunya menjadi tugas pemerintah agar bagaimana masyarakat di setiap wilayahnya sejahtera, baik secara ekonomi, sosial, politik dan aspek lainnya. Oleh karena itu perlu adanya pembentukkan atau pemekaran wilayah.

Jika dahulu Indonesia memiliki 33 provinsi, kemudian berkembang menjadi 34 provinsi, hingga pada 25 Juli 2022 jumlah provinsi di Indonesia bertambah menjadi 37 provinsi. Wilayah Indonesia yang mengalami pemekaran wilayah yaitu wilayah Papua. Bukan tanpa alasan mengapa wilayah Papua mengalami pemekaran.

Sejauh ini Papua mengalami kesulitan dalam urusan birokrasi, mereka terkendala jarak yang jauh untuk mengurus birokrasi, maka dari itu adanya birokrasi pendek dalam pemekaran wilayah akan mempermudah dan mempercepat masyarakat Papua untuk urus birokrasi. Selain itu, kondisi geografi Papua yang sangat luas dan bermedan berat juga menjadi alasan adanya pemekaran wilayah, dengan begitu akan meningkatkan pelayanan dan mempercepat pembangunan.

Dilansir dari http://Kompas.com, tiga provinsi tersebut merupakan pemekaran dari wilayah Papua. Adapun tiga provinsi baru itu ialah Papua Selatan, Papua Tengah dan Papua Pegunungan. Hal itu sesuai dengan RUU (Rancangan Undang Undang) yang disahkan oleh DPR (Dewan Perwakilan Rakyat).

Selanjutnya, dalam rapat paripurna DPR ke-26 pada tanggal 17 November 2022, wilayah Indonesia mengalami pemekaran provinsi lagi. Adapun provinsi baru tersebut merupakan pemekaran dari wilayah Papua, yakni Provinsi Papua Barat Daya. Dengan demikian, kini Indonesia resmi memiliki 38 provinsi, di antaranya empat provinsi baru hasil pemekaran wilayah Papua, yaitu:

1. Provinsi Papua Tengah

  • Ibu Kota: Nabire;
  • Cakupan wilayah: Nabire, Paniai, Mimika, Dogiyai, Deyiai, Intan Jaya, Puncak dan Kabupaten Puncak Jaya;
  • Penanggung jawab Gubernur: Ribka Haluk.

2. Provinsi Papua Selatan

  • Ibu Kota: Merauke;
  • Cakupan wilayah: Merauke, Mappi, Asmat dan Boven Digoel;
  • Penanggung jawab Gubernur: Apolo Safanpo.

3. Provinsi Papua Pegunungan

  • Ibu Kota: Jayawijaya;
  • Cakupan wilayah: Jayawijaya, Lanny Jaya, Mamberamo Tengah, Nduga, Tolikara, Yahukimo, Yalimo dan Kabupaten Pegunungan Bintang;
  • Penanggung jawab Gubernur: Nikolaus Kondomo.

4. Provinsi Papua Barat Daya

  • Ibu Kota: Kota Sorong;
  • Cakupan wilayah: Kota Sorong, Kabupaten Sorong, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten Tambrauw dan Kabupaten Mamberamo.

Pemekaran daerah bukanlah hal baru di Indonesia. Ini sudah sering terjadi pada masa lalu. Selain pada prinsipnya, pemekaran daerah bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, pemekaran wilayah Papua juga guna memperhatikan beberapa hal, antara lain:

1. Belajar dari Kegagalan. Untuk mempersiapkan daerah otonom baru agar bisa mandiri ke depannya dan tidak ketergantungan dengan pemerintah pusat, kita tentu perlu belajar dari penyebab gagalnya daerah pemekaran yang dulu.

2. Membangun Birokrasi Ramping dan Agile. Salah satu tantangan daerah pemekaran baru adalah keuangan daerah terbebani oleh besarnya anggaran untuk membiayai pembentukan pemerintahan beserta aparaturnya.

3. Mengembangkan Model Co-Working Space. Yang dimakasudkan ialah suatu tempat kerja bersama yang dimanfaatkan oleh berbagai macam jenis profesi. Dengan konsep ini, biaya pengadaan gedung perkantoran beserta operasionalnya dapat lebih efisien.

4. Merekrut Sumber Daya Manusia (SDM) Kompeten. Strategi selanjutnya adalah menyiapkan SDM aparatur yang kompeten untuk mengisi pemerintahan.

 

Karya: Vrista

Editor: PoV

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *