TUMPUKAN SAMPAH MEMBUAT RESAH, KAPAN SADARNYA?

Sampah, apa yang anda bayangkan setelah mendengar kata sampah? Kumuh, kotor, bau, atau jorok? Bagaimana jika didekat tempat tinggal kalian dipenuhi akan sampah? pasti kalian tidak akan betah. Menjadi sebuah keprihatinan manakala di sebuah tempat tampak sampah yang berserakan, apalagi ulah okmum yang dengan sengaja membuang sampah tidak pada tempatnya. Bayangkan, jika di kawasan tersebut tidak ada petugas kebersihan. Ada petugasnya saja tetap terlihat kotor dan bau kan?

Coba kita renungkan, bagaimana dampak sampah terhadap kesehatan lingkungan tempat kita tinggal? Penyakit apa yang dapat ditimbulkan oleh sampah? Membuang sampah sembarangan itu dosa atau tidak? Bagaimana perasaan kita jika posisinya kita adalah petugas kebersihan di kawasan tersebut, apa kita akan sesabar mereka?

Dampak membuang sampah sembarangan akan merusak pemandangan, mendatangkan bau yang tidak sedap, mendatangkan banjir level rendah sampai yang tinggi, mendatangkan berbagai penyakit dan dapat mencemari lingkungan. Sampah yang dibuang secara sembarangan dapat mengundang berbagai jenis bakteri, virus dan parasit. Penyakit yang disebabkan bakteri dari sampah contohnya, salmonellosis, shigellosis, keracunan makanan stafilokokus, infeksi kulit, dan tetanus.

Lalu bukankah sudah jelas bahwa kebersihan sebagian dari iman, sudah sangat jelas membuang sampah sembarangan itu dosa. Dalam Al-Quran surah Ar-Rum ayat 41 disebutkan, yang artinya, “Telah tampak kerusakan di darat dan laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia, Allah menghendaki agar mereka merasakan sebagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar.”

Perlu kita ketahui bersama bahwa dalam undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2008 (UU Nomor 18 Tahun 2008) tentang pengelolahan sampah. Pada pasal 5 dijelaskan bahwa pemerintah dan pemerintahan daerah bertugas menjamin terselenggaranya pengelolaan sampah yang baik dan berwawasan lingkungan sesuai dengan tujuan sebagaimana dimaksud dalam undang-undang ini.

Pada Pasal 6 dijelaskan tugas pemerintah dan pemerintahan daerah sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 5 terdiri atas:

a. menumbuh kembangkan dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam pengelolaan sampah;

b. melakukan penelitian, pengembangan teknologi pengurangan, dan penanganan sampah;

c. memfasilitasi, mengembangkan, dan melaksanakan upaya pengurangan, penanganan, dan pemanfaatan sampah;

d. melaksanakan pengelolaan sampah dan memfasilitasi penyediaan prasarana dan sarana pengelolaan sampah;

e. mendorong dan memfasilitasi pengembangan manfaat hasil pengolahan sampah;

f. memfasilitasi penerapan teknologi spesifik lokal yang berkembang pada masyarakat setempat untuk mengurangi dan menangani sampah.

g. melakukan koordinasi antarlembaga pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha agar terdapat keterpaduan dalam pengelolaan sampah.

Dalam pasal tersebut sudah jelas tertulis bahwa pemerintah dan pemerintah daerah memiliki wewenang terkait peraturan membuang sampah, lalu mengapa tidak ada larangan yang keras untuk masyarakat yang masih membuang sampah sembarangan dan ditempat umum? Contoh sampah yang berserakan disepanjang jalur II UIN Raden Intan Lampung.

Sampah-sampah itu setiap harinya dibersihkan oleh petugas kebersihan, tetapi tetap selalu kotor dan bau. Tidak ada kesadaran kah kita sesama manusia? Walau tidak tergerakan dalam hati untuk membersihkan sampah-sampah itu setidaknya tidak membuang sampah di sana.

Jelas sekali tempat itu menjadi sorotan, bagaimana tidak letak sampah-sampah itu berada di samping kampus hijau. Kampus peringkat 3 Webometrics dan peringkat 10 besar kampus UIN di Indonesia.

Banyak masyarakat yang berlalu lalang di sana, mengapa harus tempat itu? mengapa tidak membuang di Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Sudah lama tempat itu menjadi pembuangan sampah yang meresahkan karena aroma dan kumuhnya jalanan, lalu jalan di sana juga menjadi sempit sebab terlalu banyak sampah dan kegiatan petugas kebersihannya. Tempat itu dekat dengan salah satu Fakultas yang ada di UIN Raden Intan Lampung, bagaimana proses mengajarnya, apa tidak terganggu? Banyak sekali coret-coret dipagar sekitar tempat sampah tersebut yang tidak memperbolehkannya membuang sampah di sana “yang buang sampah sembarang bukan manusia” salah satu tulisan kasar yang berada di sana. Tulisan yang menunjukkan kekesalan masyarakat sekitar.

Setiap hari petugas membersihkan, setiap hari juga oknum-oknum itu membuang sampah. Pada Pasal 12 Ayat 1 dijelaskan setiap orang dalam pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga wajib mengurangi dan menangani sampah dengan cara yang berwawasan lingkungan. Dan denda yang dapat diterima bagi masyarakat yang melanggar terdapat dalam undang-undang nomor 18 tahun 2008. Bab 12, Pasal 32 yang berbunyi:

(1) Bupati/walikota dapat menerapkan sanksi administratif kepada pengelola sampah yang melanggar ketentuan persyaratan yang ditetapkan dalam perizinan.

(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:

a. Paksaan pemerintahan;

b. Uang paksa; dan/atau

c. Pencabutan izin.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penerapan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan peraturan daerah kabupaten/kota.

Semua ini butuh kesadaran dari setiap individu, kurangi pemakaian sampah dengan cara gunakan kantong reuseable, pilih toko yang menggunakan kemasan kertas, berhenti membeli minum kemasan, dan pilih barang dengan kemasan kardus.

Solusi untuk mengurangi sampah bisa dimulai dari rumah sendiri dengan memisah-misahkan sampah sesuai dengan jenisnya. Jadi, siapkanlah tempat sampah yang berbeda, misalnya satu wadah untuk sampah organik dan satunya lagi untuk sampah anorganik.

Dengan cara ini, teman-teman juga lebih mudah menyalurkan sampah ke tempat pengolahan, mendaur ulang bahan bekas, olah limbah organik menjadi pupuk kompos, kurangi pemakaian plastik dengan cara membawa tas belanja sendiri, membawa botol minum dari rumah dan banyak lah pelihara tanaman di rumah. Sayangi dan jaga lingkungan mu.

Penulis: Pena

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *