DIRJEN PENDIS KEMENAG RI KUKUHKAN 5 GURU BESAR UIN RIL

0

Raden Intan – Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia (Dirjen Pendis Kemenag RI) Prof. Dr. H. M. Ali Ramdhani, S.Tp., M.T mengukuhkan 5 Guru Besar Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung (UIN RIL). (Kamis, 29/09/22)

Adapun nama – nama guru besar yang dikukuhkan dalam sidang senat terbuka ini yakni:
1. Prof. Dr. H. A. Gani, S.Ag, S.H, M.Ag. sebagai Guru Besar Bidang Ilmu Pendidikan Agama Islam
2. Prof. Dr. Hj. Eriana Pane, S.H, M.Hum sebagai Guru Besar Bidang Ilmu Hukum Perkawinan
3. Prof. Dr. H. Subandi, M.M. sebagai Guru Besar Bidang Ilmu Manajemen Pendidikan
4. Prof. Dr. H. A. Kumedi Ja’far S. Ag., M.H sebagai Guru Besar Bidang Ilmu Hukum Perdata Islam
5. Prof. Dr. H. M. Afif Anshori, M.Ag sebagai Guru Besar Ilmu Tasawuf.

Sidang senat terbuka yang diselenggarakan di Ballroom UIN RIL dan disiarkan secara langsung melalui kanal YouTube & Facebook ini turut dihadiri oleh Prof. Wan Jamaluddin Z, M.Ag, PhD selaku Rektor UIN RIL, Pimpinan Perguruan Tinggi Se-provinsi Lampung, Dekan dan Wakil Dekan tiap fakultas di UIN RIL, Guru Besar, dan Dosen UIN RIL.

Prof. Dr. H. M. Ali Ramdhani dalam sambutannya berpesan kepada para guru besar untuk menjaga keteladanan sebagai panutan anak bangsa.

“Sebagai guru besar yang kerap kali menjadi rujukan di kehidupan bermasyarakat yang dipandang sebagai orang dengan gelar ilmu tertinggi mari kita jaga keteladanan kita sebagai panutan anak bangsa.” Ujar beliau.

Prof. Dr. H. M. Afif Anshori, M.Ag, menyampaikan rasa syukur atas gelar yang diperolehnya .

“Alhamdulillah hari ini merupakan hari yang membahagiakan untuk kami, masa penantian sejak pengajuan guru besar akhirnya datang juga. Sungguh ini perjuangan yang sungguh melelahkan, namun menjadi seorang akademisi yang mengabdikan hidupnya untuk mengembangkan ilmu pengetahuan tidak ada kata menyerah pada hambatan dan rintangan.” Tuturnya.

Rep: Rizka
Editor: Up

Leave a Reply