KAMUFLASE BUDAYA PUNGLI, UANG TANDA TERIMA KASIH?

Pungutan liar atau pungli merupakan perbuatan yang dilakukan oleh seseorang atau Pegawai Negeri atau Pejabat Negara dengan cara meminta pembayaran sejumlah uang yang tidak sesuai atau tidak berdasarkan peraturan yang berkaitan dengan pembayaran tersebut. Pungli masih menjadi salah satu penyakit akut yang menjangkit birokrasi pemerintah sejak zaman penjajahan. Perilaku penjajahan yang selalu meminta “upeti” dari rakyat masih terus dilenggangkan sekalipun telah memasuki era kemerdekaan.
Tidak dapat dipungkiri praktik pungli mungkin bisa saja terjadi bahkan pada lingkup pendidikan sekalipun. Pada awal memasuki perguruan tinggi kita sebagai mahasiswa baru tidak mengetahui bahwa terdapat sebuah praktik melancarkan pelayanan agar tepat waktu dan mudah, tak ayal biasa disebut uang terima kasih, uang semir, salam tempel, atau uang kopi. Uang pelicin memang tidak menyebabkan kerugian Perguruan Tinggi secara langsung namun praktik tersebut dalam jangka panjang akan merusak integritas dan mentalitas para pegawai suatu perguruan tinggi.
Bagi pegawai suatu perguruan tinggi seharusnya sudah menjadi kewajibannya untuk memberikan pelayanan prima kepada mahasiswa tanpa harus menerima uang tambahan dari pemohon layanan. Selain itu, praktik uang pelicin melanggar hak-hak mahasiswa lainnya untuk mendapatkan perlakuan yang adil atas pelayanan publik.
Jika kita perhatikan, mungkin pungli merupakan fenomena yang sering kita temui di lingkup Universitas dan sepertinya sudah menjadi hal yang biasa. Secara konsep, pungli sering diperlawankan dengan korupsi dalam jumlah besar, yang terjadi karena keserakahan. Tetapi apapun itu kategorisasinya, pungli tetaplah merupakan salah satu bentuk korupsi yang tidak jarang dikategorikan terjadi karena keterdesakan kebutuhan, dan korupsi dalam bentuk apapun tidak bisa ditoleransi. Alih-alih melakukan perbaikan dalam pelayanan yang dilakukan, justru praktek uang pelicin yang pada akhirnya malah menjadi standar pelayanan tepat waktu.
Pasal-pasal yang terkait dengan pungutan liar yang telah dibaca di atas kemudian diakamodir dalam Undang-Undang No 31 Tahun 1999 yang diperbaharui dengan UU No 22 Tahun 2001, dalam pasal penerimaan hadiah (Gratifikasi).
Selain itu, dugaan pungli yang terjadi di Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung (UIN RIL) pada beberapa Fakultas. Dugaan terjadi karena terdapat mahasiswa yang mengeluh terkait biaya tambahan diluar Uang Kuliah Tunggal (UKT) seperti uang seminar proposal, uang ujian munaqosah, uang yudisium, hingga uang wisuda.
Dalam suatu kesempatan Crew UKM PersMa RI mewawancarai salah satu mahasiswa UIN RIL dari Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi (FDIK) yang telah melaksankan Yudisium pada bulan Juni 2022 yang lalu, ia mengaku bahwa telah membayar uang tunai sebesar Rp450.000,00 yang diakui sebagai uang syarat untuk mengikuti yudisium. Menurut penuturannya ia tidak mengetahui kegunaan uang tersebut. Yang artinya tidak ada transparansi terkait hal tersebut.
Mahasiswa Pendidikan Agama Islam (PAI) berinisial M mengungkapkan biaya pendaftaran Sempro di jurusanya yakni Rp.470.000 (Empat Ratus Tujuh Puluh Ribu Rupiah). “Pernah salah satu dosen ngomong untuk ganti kuota karena dilaksanakan secara daring sama itung-itung tanda terima kasih.”
Selain itu, Mahasiswa Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah (PGMI) yang berinisial A mengatakan mahasiswa diminta untuk membayar uang sejumlah Rp780.000,00 untuk biaya pendaftaran sempro (Seminar Proposal).
Bukan hanya itu, menurut penuturan salah satu mahasiswa di Fakultas Ushuluddin uang biaya seminar proposal mencapai Rp300.000,00 dan Rp500.000,00 untuk pengganti konsumsi yang pada hakikatnya memberi konsumsi penguji munaqosyah bukanlah kewajiban mahasiswa.
Jika diperhatikan nyatanya tidak sejalan dengan ucapan Prof. Dr. Alamsyah, M.Ag selaku Wakil Rektor (Warek) I UIN RIL bidang Akademik dan Kelembagaan pada suatu kesempatan acara Sosialisai Penerimaan Mahasiswa Baru Program Studi Sarjana UIN RIL (10/3) telah menjelaskan secara resmi UIN RIL tidak menarik biaya apapun karena telah termasuk UKT. “Ini secara resmi UIN Raden Intan Lampung tidak menarik biaya tambahan untuk bimbingan, tidak ada dosen yang boleh atau Fakultas meminta uang tambahan untuk bimbingan itu tidak ada. Tidak ada biaya seminar proposal, biaya ujian kompre, wisuda tidak ada biaya, ujian munaqosah, ujian akhir skripsi tidak ada biaya, karena semua sudah di cover (ditutupi) oleh Uang Kuliah Tunggal (UKT).” Ujar Warek I UIN Raden Intan Lampung.
Sedangkan, UKT telah dibayar oleh mahasiswa tapi mengapa masih ada biaya lainnya? Alih-alih untuk memperlancar suatu pelayanan agar mahasiswa dapat lulus dari kampus dengan tidak ada kendala mahasiswa juga mengeluarkan uang yang tidak sedikit. Tidak seluruh mahasiwa UIN RIL mampu membayar nominal dugaan pungli tersebut, lantas bagaimana nasib mereka? Hal tersebut merupakan salah satu faktor kultural dan Budaya Organisasi, dengan begitu terdapat pro dan kontra mahasiswa UIN RIL mengenai pungli.
Bagi mahasiswa yang ingin lancar segala urusannya dengan uang dan tidak ingin ribet dengan cara instan untuk mengurus berkas-berkas mungkin mereka lebih pro dengan uang pelicin yang diminta oleh oknum, akan tetapi adapun mahasiswa yang lebih baik untuk mengurusi berkas untuk segala ujian sendiri karena mereka pun tidak memiliki uang yang cukup untuk membayar uang pelicin tersebut.
Untuk menjadi solusi hal ini, harus ada kontrol dari atasan langsung serta inpeksi berkala yang dilakukan oleh pihak birokrasi UIN RIL karena tidak sedikit mahasiswa yang mengeluh mengenai hal ini. Mahasiswa harus bersikap membangun gerakan untuk tidak memberikan uang pelicin kepada oknum, hal ini menuntut kesadaran mahasiswa untuk berubah dari kebiasaan lamanya. Hal yang terpenting adalah upaya mengikis praktik dan budaya pungli secara konkrit. Untuk itu, solusinya harus dimulai dari akar dan sumber persoalannya.
Mahasiswa diharapkan berperan secara aktif dan jangan enggan melaporkan suatu oknum kepada dekan fakultas yang berwenang. Sayangnya, tidak semua mahasiswa berani dan mau melakukan hal semacam itu sehingga praktik uang pelicin tetap menjadi budaya yang turun menurun.
Bagaimanapun, timbulnya praktik pungli berawal dari adanya kebutuhan terhadap pelayanan dari pihak pemberi layanan. Untuk itu, konsep dasar pemberian pelayanan untuk mahasiswa harus dikembangkan menjadi kewajiban birokrasi dan hak dari mahasiswa.
Write : Up