FILOSOFI DI BALIK UANG KERTAS KELUARAN TERBARU

0

 

Sumber Gambar: Pinterest

Secara resmi acara peluncuran uang baru rupiah Indonesia dilaksanakan pada hari Kamis (18/8/22) di Jakarta, meskipun demikian nyatanya uang baru 2022 sudah resmi berlaku, dikeluarkan, dan diedarkan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) bersamaan dengan momentum HUT RI ke-77 pada 17 Agustus 2022 lalu. Hal ini juga diharapkan untuk dapat mewujudkan semangat nasionalisme, kebangsaan, dan kedaulatan untuk menumbuhkan sikap optimisme akan pemulihan ekonomi nasional, sebagaimana selaras dengan tema HUT RI ke-77 : Pulih Lebih Cepat, Bangkit Lebih Kuat.

Tepat di umur Indonesia yang sudah merdeka ke-77 tahun, uang baru tahun emisi 2022 ini terdiri dari 7 pecahan uang baru, diantaranya Rp1.000, Rp2.000, Rp5.000, Rp10.000, Rp20.000, Rp50.000, dan Rp100.000. Dilansir dari halaman bi.go.id, Uang TE (Tahun Emisi) 2022 tetap mempertahankan gambar utama pahlawan nasional pada bagian depan, serta tema kebudayaan Indonesia (gambar tarian, pemandangan alam, dan flora) pada bagian belakang sebagaimana Uang TE 2016. Terdapat tiga aspek inovasi penguatan Uang TE 2022 yaitu desain warna yang lebih tajam, unsur pengaman yang lebih andal, dan ketahanan bahan uang yang lebih baik. Inovasi dimaksudkan agar uang Rupiah semakin mudah untuk dikenali ciri keasliannya, nyaman, dan aman untuk digunakan, serta lebih sulit untuk dipalsukan sehingga uang Rupiah semakin berkualitas dan terpercaya serta menjadi kebanggaan bersama sebagai simbol kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Presiden Joko Widodo juga telah menetapkan delapan pahlawan nasional sebagai gambar utama pada uang kertas Indonesia tahun emisi 2022, seperti pada sebelum-sebelumnya. Hal ini tercantum dalam Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 2012 yang diteken pada 6 Juli. Berikut ini daftar rincian nama dan nominal uang yang diterapkan untuk gambar pahlawan nasional tersebut:

1. Gambar pahlawan nasional Dr. (H.C) Ir. Soekarno dan Drs. Mohammad Hatta sebagai gambar utama pada bagian depan rupiah kertas NKRI dengan pecahan Rp100.000,00
2. Gambar pahlawan nasional Ir. H. Djuanda sebagai gambar utama pada bagian depan rupiah kertas NKRI dengan pecahan Rp50.000,00
3. Gambar pahlawan nasional Dr. G.S.S.J. Ratulangi sebagai gambar utama pada bagian depan rupiah kertas NKRI dengan pecahan Rp20.000,00
4. Gambar pahlawan nasional Frans Kaisepo sebagai gambar utama pada bagian depan rupiah kertas NKRI dengan pecahan Rp10.000,00
5. Gambar pahlawan nasional Dr. K.H. Idham Chalid sebagai gambar utama pada bagian depan rupiah kertas NKRI dengan pecahan Rp5.000,00
6. Gambar pahlawan nasional Mohammad Hoesni Thamrin sebagai gambar utama pada bagian depan rupiah kertas NKRI dengan pecahan Rp2.000,00
7. Gambar pahlawan nasional Tjut Meutia sebagai gambar utama pada bagian depan rupiah kertas NKRI dengan pecahan Rp1000,00

Bank Indonesia juga memprediksi peredaran uang lama tahun emisi 2016 akan benar-benar tergantikan dengan uang baru 2022 pada 3-4 tahun ke depan yang akan datang. Pernyataan ini telah di sampaikan oleh Kepala Departemen Pengelolaan Uang BI Marlison Hakim berlandaskan pergantian uang rupiah emisi tahun sebelum-sebelumnya.

“Biasanya secara pengalaman atau historis, sekitar 3-4 tahun itu sudah bisa ganti seluruhnya dengan uang emisi baru. Pada saat ini baru nanti kita akan putuskan uang (emisi lama) tersebut sudah tidak berlaku lagi.” Ujarnya pada saat Taklimat Media virtual, Kamis (18/8).

Dalam ungkapannya, beliau menjelaskan bahwasannya dengan peluncuruan uang baru 2022, maka akan memberhentikan pencetakan uang lama 2016 sampai uang emisi lama akan semakin berkurang dan benar-benar habis sejalan dengan waktu.

“Sehingga nanti pada satu titik yang beredar adalah memang uang 2022 dan pada waktu tersebut nanti ada waktunya kita akan melakukan penarikan dan pencabutan uang edisi lama.” Jelas Marlison.

Meskipun demikian, hal ini masih menjadi bahan uji coba sampai uang baru benar-benar merata, sehingga seluruh uang rupiah kertas ataupun logam yang telah dikeluarkan sebelumnya masih dinyatakan tetap berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah NKRI sepanjang belum dicabut dan ditarik seutuhnya dari peredaran oleh Bank Indonesia.

Oleh: Mega

Leave a Reply