KARUT MARUT DEMOKRASI KAMPUS DAN PIMPINAN PARA MAHASISWA

Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) adalah organisasi yang berkewajiban untuk melaksanakan ketetapan Senat Mahasiswa (SEMA). DEMA merupakan organisasi eksekutif mahasiswa di tingkat Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI). Salah satu fungsinya yaitu Memberikan instruksi kepada Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) atau Unit Kegiatan Khusus (UKK) dalam rangka pelaksanaan kegiatan-kegiatan kemahasiswaan di tingkat PTKI.

Segudang pertanyaan dari kalangan mahasiswa, apakah ketua DEMA Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung (UIN RIL) saat ini sudah ada? DEMA-U adalah presiden mahasiswa di lingkungan kampus. Jawabannya, bisa kita lihat sendiri ketika pelantikan Ormawa universitas tanpa DEMA-U. Belum terbentuknya DEMA-U adalah cerminan tidak becusnya SEMA-U dalam menjalankan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) nomor 4961 tentang pedoman umum organisasi kemahasiswaan pada perguruan tinggi keagamaan islam. Yang di mana Senat Mahasiswa membentuk panitia pemilihan berdasarkan tata tertib pemilihan dan diusulkan ke pimpinan PTKI untuk ditetapkan. Tapi mana?

Layaknya abu, DEMA-U sepertinya sudah mati di lingkungan kampus kita. Kenapa demikian? Setelah lengsernya Presiden Mahasiswa UIN RIL periode 2020-2021, kekosongan presiden mahasiswa atau orang nomor satu di lingkungan kampus tidak ada yang mengisi. Tapi mengapa di beberapa fakultas, seperti Fakultas Ushuluddin dan Studi Agama (FUSA), Fakultas Adab (FA), dan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI) sudah pelantikan DEMA-F, SEMA-F Dan Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ/HMPS)? Beberapa mahasiswa merasa heran mengapa sudah dilantik tetapi DEMA-U tidak ada kabar.

Pada saat pembagian Surat Keputusan (SK) pada ormawa pada tanggal 1 April 2022 tanpa adanya DEMA-U Warek III Bidang Kemahasiswaan dan Kerja Sama, Dr. Idrus Ruslan, M.Ag memberikan tanggapan terkait tidak terlibatannya DEMA-U pada acara tersebut. Beliau menyatakan bahwa tidak terlibatnya DEMA-U pada acara penyerahan SK ini memang belum terbentuk dan belum terjadinya pemilihan dikarenakan adanya kendala DEMA-U. Tapi terkait keadan ini, akan mengadakan evaluasi agar DEMA-U dapat segera melaksanakan sidang.

Tapi (lagi) hingga kini, DEMA-U belum juga terbentuk. Dr. Ali Abdul Wahid selaku wakil dekan III Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI) memberikan tanggapan tentang pelantikan ormawa fakultas, bahwasanya Fakultas sudah mengikuti instruksi dari Rektorat dalam hal ini yakni warek lll dan beliau husnudzon bahwa tidak ada pelanggaran ataupun ketidaksesuaian dengan Direktur Jendral Pendidikan Islam nomor 4961 tentang Pedoman Umum Organisasi Kemahasiswaan.

Seharusnya perihal pemilihan dan pelantikan Ketua DEMA-U ini ada kejelasan. karena agar tidak ada kekosongan jabatan dan tidak ada perselisihan atau kebingungan antar mahasiswa. Apalagi yang kita ketahui bahwasannya akan memasuki tahun ajaran baru, dan kampus kita belum memiliki Presiden Mahasiswa (PRESMA).

PRESMA UIN RIL belum terbentuk, ditambah pula DS selaku ketua umum SEMA-U mempunyai kasus yang terbilang sangat sensitif, tentang penggrebekan dirinya dengan diduga teman dekatnya. Ketua Umum SEMA-U yang seharusnya menjadi contoh sekaligus panutan bagi mahasiswa UIN RIL lainnya. Bukan justru sebaliknya. Tidak ada pembenaran dalam perilaku tersebut. Tidak selayaknya dua orang Berlawan jenis satu atap hingga terjadi penggrebekan. Kalaupun benar itu hanya sekadar “meneduh” alangkah lebih baik dengan teman lelakinya bukan sebaliknya. Stigma orang, siapa yang tahu?

Masih berkaca pada Dirjen Pendis nomor 4961 bab XIII tentang pelanggaran dan sanksi Ormawa pasal 47. titik fokus terletak pada point ketiga yaitu melakukan kegiatan atau tindakan yang bertentangan dengan peraturan perundangan-undangan, moral, kesusilaan, dan norma sosial yang hidup di kampus/masyarakat. Harusnya pihak kampus juga menanggapi terkait hal tersebut. Tidak serta diam tanpa adanya pernyataan ataupun tanggapan.

Write : Anom

Editor : Plan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *