50 MASSA AKSI DIAMANKAN PIHAK KEPOLISIAN, BERIKUT PENJELASANYA!

Raden Intan – Dalam aksi unjuk rasa oleh Aliansi Lampung Memanggil (ALM), terdapat 50 massa aksi yang diamankan oleh pihak kepolisian di Kantor Pemerintah Provinsi Lampung. (Rabu, 13/04/22)
Dalam konferensi pers Ansori SH., MH yang merupakan pihak dari Lembaga Bantuan Hukum Gindha Ansori Wayka menuturkan kurang lebih ada 50 orang ditahan oleh pihak kepolisian, yang terdiri dari 9 Mahasiswa, lalu sisanya merupakan siswa Sekolah Teknik Menengah (STM), Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Pertama (SMP), serta 3 pedagang yang mencurigakan.
Ansori SH., MH., juga menuturkan alasan Mahasiswa diamankan. “Alasannya Mahasiswa tidak menggunakan almamater lalu duduk bergerombol agak mencurigakan jadi wajar saja ada antisipasi dari aparat.” Lanjutnya.
Setelah itu, 9 mahasiswa di kembalikan kepada rombongan aksi massa di antaranya adah 1 Mahasiswa Universitas Bandar Lampung (UBL), 3 Mahasiswa Universitas Teknokrat Indonesia, dan 5 orang Mahasiswa Sekolah Tinggi Manajemen Informatika dan Komputer (STMIK) Pringsewu. Para siswa masih ditahan oleh pihak kepolisian dikarenakan masih dibawah umur dan membutuhkan konfirmasi dari orang tua yang bersangkutan terlebih dahulu.
Dede Saepuloh selaku Ketua SEMA UIN RIL menginformasikan bahwa tidak ada mahasiswa UIN RIL yang diamankan oleh aparat. “Saya informasikan kembali bahwa untuk UIN RIL tidak ada yang ditangkap. UIN pure kondusif.” Tuturnya.
Rep: Faqih
Editor : Up