SEMPAT MENJADI KONTROVERSI, ADA APA DENGAN LOGO HALAL YANG BARU?

Berdasarkan keputusan kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BJPH) No 40 tahun 2022, BPJPH Kementrian Agama Republik Indonesia ( BJPH KEMENAG RI) menetapkan label halal baru yang berlaku secara nasional mulai tanggal 1 Maret 2022. Keputusan ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas yang tercantum dalam UU Nomor 33 Tahun 2014.

Perubahan logo halal ini terjadi karena adanya perpindahan otoritas lembaga yang mengeluarkan sertifikasi halal yang sebelumnnya dipegang oleh Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) ke BPJPH KEMENAG RI.

Adapun Logo halal terbaru sendiri memiliki filosofi yang mengadaptasi dari nilai-nilai keindonesiaan. Bentuk dan corak yang digunakan merupakan artefak budaya yang berciri khas unik dan mempresentasikan halal Indonesia. Di mana logogram dari logo halal terbaru berbentuk gunungan dan surjan dengan tulisan huruf arab yang terdiri atas ha, lam alif, dan lam.

Mengutip dari republika.co.id Muhammad Aqil Irham memberikan tanggapan soal warna ungu pada logo halal baru yang dikeluarkan oleh BPJPH. “Label halal Indonesia menggunakan ungu sebagai warna utama label halal Indonesia dan hijau toska sebagai warna sekundernya. Warna ungu merepresentasikan makna keimanan, kesatuan lahir batin, dan daya imajinasi,” kata dia kepada Republika.co.id, Ahad (13/3).

Warna ungu dinilai tidak mencerminkan citra keislaman. Selanjutnya yang menjadi kontoversi ialah bentuk logonya yang terlihat seperti wayang serta dianggap terlalu Jawanisasi padahal jika mengacu dengan filosofi yang mengadaptasi nilai budaya ke Indonesiaan, bukankah seharusnya desain yang baru dapat mewakili budaya-budaya lain yang ada di Nusantara?

Selain itu masyarakat Indonesia menilai bahwa kaligrafi yang tercantum pada logo tersebut tidak mencerminkakn kata halal sebab kaligrafi pada logo tersebut tidak terbaca jelas. “Huruf lam di akhir dianggap seperti Kaf sehingga bukan seperti bacaan halal namun Halaak, kan sudah menyimpang jauh” tanggapan seorang netizen dalam komentar postingan sosial media Instagram Kemenag RI.

Dengan berbagai kontorversi yang ada seharusnya logo halal yang baru mampu lebih mencerminkan interpretasi halal. Mentri Agama Yaqut Cholil Qoumas membeberkan bahwa logo halal MUI secara bertahap akan tidak berlaku lagi. Sedangkan menurut ketua BPJPH Aqil Irham, mengatakan logo halal MUI masih boleh digunakan bahkan sampai tahun 2026 sesuai masa berlakunya. Dengan kata lain, logo lama juga akan tergantikan sesuai dengan masa berlaku.

Write : Rizka

Editor : Plan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *