DUGAAN PUNGLI, MAHASISWA FTK HARUS LAPOR SIAPA?
Raden Intan – Mahasiswa Fakultas Tarbiyah dan keguruan (FTK) keluhkan pembayaran di luar Uang Kuliah Tunggal (UKT) atau Dugaan Pungutan Liar (Pungli). (14/03/22)
Pungli adalah perbuatan yang dilakukan oleh seseorang atau pegawai Negeri atau pejabat dengan cara meminta pembayaran sejumlah uang yang tidak sesuai atau tidak berdasarkan peraturan yang berkaitan dengan pembayaran tersebut.
Adapun Prof. Dr. Hj. Nirva Diana M.Pd selaku Dekan FTK mengatakan bahwa tidak akan ada pungutan biaya apapun, “kaprodi sudah menandatangani fakta integritas bahwa tidak ada pungutan apapun di Prodi tentang ujian seminar tidak ada pemungutan apapun dan mahasiswa juga sudah menyaksikan. Jadi tidak ada biaya apapun. Saya sudah mengeluarkan edaran, jika ada kaprodi yang masih menerima atau misalkan pendaftaran laporan ke kita, kita akan tindak.” Tutur beliau.
Secara resmi UIN Raden Intan Lampung tidak ada penarikaan biaya tambahan untuk bimbingan. Tidak ada biaya seminar proposal, biaya ujian kompre, wisuda, ujian munaqosah hingga ujian akhir skripsi karena semua sudah dicover oleh Uang Kuliah Tunggal (UKT). Hal tersebut jelas dikatakan oleh Dr. Alamsyah, M.Ag selaku Wakil Rektor (Warek) I UIN Raden Intan bidang Akademik dan Kelembagaan.
Selain itu, perihal kewajian pembelian buku Dosen, Prof. Dr. Hj. Nirva Diana M.Pd mengemukakan bahwa dosen mempunyai kewajiban membuat buku sebagai bahan ajar, “Dosen itu memang punya kewajiban membuat buku sebagai bahan ajar, jika ada dosen yang menjual buku ke Mahasiswa selagi sifatnya untuk bahan ajar itu tidak apa-apa, untuk masalah dana itu komunikasi antara dosen dan mahasiswanya,” ucap beliau.
Berhubung dengan hal tersebut, Dr. H. Subandi, M.M selaku Wakil Dekan (Wadek) I FTK juga menambahkan terkait hal tersebut, “yang paling penting menjual buku yaitu tidak dikaitkan dengan nilai Mahasiswa, kalau dosen menganjurkan membeli karyanya itu bagian dari menyebarluaskan karyanya.” Tukas beliau.
Rep: Crew UKM PersMa
Editor : Up