DILEMA KERINGANAN UKT YANG TAK TEREALISASI

0

Universita Islam Negeri Raden Intan Lampung adalah Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) peringkat tiga besar se-Indonesia edisi per-Januari 2022 berdasarkan situs pemeringkat webometrics. Pembangunan sedang berkembang pesat serta menuju Word Class University (WCU). Banyak prestasi membanggakan yang UIN RIL dapatkan. Namun Selama pandemi, perkuliahan diadakan secara daring. Perekonomian Mahasiswa juga sulit maka dengan ini dirasa perlu adanya keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT) selama pandemi.

Maka dengan itu Kementrian Agama mengeluarkan Keputusan Kementerian Agama (KMA) Republik Indonesia No. 84 tahun 2022 tentang perubahan kedua atas keputusan Mentri Agama No. 515 tahun 2020 tentang keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT) pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN) atas dampak wabah bencana Covid-19. KMA yang ditetapkan di Jakarta pada 26 Januari 2022 berbunyi keringanan uang kuliah tunggal berlaku pada semester genap tahun akademik 2021/2022 dengan keputusan mulai berlaku pada tanggal yang ditetapkan. Namun hal tersebut bagai angin lalu yang dianggap tidak penting.

KMA tersebut layaknya keputusan formalitas tanpa adanya pembuktian yang nyata. Bahkan perkuliahan tatap muka terbatas yang awalnya dimulai pada tanggal 07 februari 2022 sesuai dengan Surat Edaran nomor 124/UN.16/R/PP.00.9/01/2022 kembali diundur. Bukankah hal tersebut menunjukan dengan jelas bahwa pandemi belum juga usai? Dengan perekonomian yang belum stabil sebab pandemi, lantas mengapa keringanan tidak juga diberikan?

Beberapa kali anggota UKM Pers Mahasiswa mencoba untuk menghubungi pihak terkait. Namun kurangnya respon terhadap hal tersebut. Jawaban iya atau tidaknya perihal keringanan UKT tak kunjung didapatkan. Kembali lagi, KMA bagai angin lalu yang tidak penting. Pembayaran UKT sudah di akhir setelah diperpanjang. Seharusnya jika tidak ada keringan UKT setidaknya berikan alasan dan polesan agar Mahasiswa tidak berharap.

Informasi yang sudah sampai pada pihak kampus tersebut hanya memberikan keputusan mengenai perpanjangan masa pembayaran UKT, yang diperpanjang sampai tgl 11 februari tahun 2022. Pada saat informasi ini disebarkan kepada Mahasiswa salah satu nya dengan mengunggah pengumunan di media sosial resmi instagram @uinradenintan dengan judul “perpanjangan masa pembayaran UKT Mahasiswa UIN RIL” juga berhasil mengumpulkan kritikan pedas.

Mahasiswa menyayangkan mengenai informasi tersebut yang justru dikeluarkan pada saat akhir, dimana kebanyakaan Mahasiswa sudah melakukan pembayaran UKT. Salah satu mahasiwa yang yang menyayangkan informasi tersebut adalah Mahasiswa pemilik akun instagram @oktiindahks yang berkomentar bahwasanya jika pengumuman tersebut lebih awal, maka uang tersebut bisa dialihkan ke hal yang lebih mendesak.
“Demi allah sumpah ya, jangan kek gini dong, gak sekali dua kali loh, harus nya jangan pas hari H pengumuman kayak gini, bagi saya UKT saya gak kecil. Tahu gini uang nya bisa dipakek orang tua untuk bayar bank dulu, tapi karna takut kesalahan sistem jadinya, ngebelain bayar pagi tadi.” tulisnya.

Surat keputusan yang sudah turun tersebut harusnya sudah membuka akal dan hati nurani pihak kampus untuk segera memberikan keringan penurunan jumlah nominal UKT dari yang sudah ditetapkan.

Kini kepastian hanya sebatas janji manis, tidak ada bukti. Jika ditanya kembali mengenai hal ini, pihak kampus hanya akan melempar kesana kemari tanpa ada jawaban yang pasti. Pihak Humas UIN RIL sendiri mengatakan menunggu gebrakan Rektor baru, hingga saat ini tidak ada gebrakan sama sekali bahkan bungkam. Dengan sikap dingin ini menimbulkan stigma buruk terhadap kampus.

Seharusnya pihak terkait benar-benar memberikan gebrakan dan kejelasan. Tidak hanya diam tanpa pergerakan. Jika pihak kampus sudah menerima Surat Keputusan dan mampu menyanggupi adanya keringanan UKT maka segera melakukan pengumuman kembali mengenai persyaratan yang dipergunakan dalam mendapatkan keringanan UKT, mengingat kondisi pandemi yang semakin melonjak tinggi tentu akan mengalami kesulitan dalam memenuhi tugas dan kewajiban UKT.

Oleh: Crew UKM PersMA RI
Editor : Plan

Leave a Reply