Webinar Nasional dan Sosialisasi SK Rektor tentang kekerasan seksual. Komisioner KOMNAS Perempuan : Indikator kekerasan adalah paksaan
Zoom Meeting webinar nasional
Komisioner Komnas Perempuan, Prof.Alimatul Qibtiyah, S.Ag., M.Si., M.A., Ph.D. menjadi narasumber dalam webinar nasional sosialisasi pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di PTKI yang dilaksanakan via zoom meet (Senin, 25 Januari 2021).
Webinar ini juga sekaligus sosialisasi peraturan rektor UIN Raden Intan Lampung Nomor 276 tahun 2020 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan UIN Raden Intan Lampung, yang dalam hal ini, UIN Raden Intan merupakan salah satu dari 8 PTKIN di Indonesia yang telah mendapatkan SK/PP Rektor tentang kekerasan seksual, dimana SK/PP ini sebagai pengakuan secara institusional bahwa SOP menjadi peraturan yang berlaku di lingkungan kampus.
Dalam webinar yang juga diisi oleh DIRJEN DIKTI Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan, Prof. Ir. Nizam, M.Sc., DIC., Ph.D. dan Advokat Perempuan DAMAR Lampung, Meda Fatmayanti, S. H. ini, komisioner KOMNAS Perempuan menjelaskan tentang seluk beluk kekerasan seksual yang ditekankan bahwa indikator kekerasan adalah paksaan, ” Segala sesuatu yang mengandung unsur paksaan adalah bentuk kekerasan” Ujarnya.
Webinar yang diikuti oleh sekitar 250 peserta dan berasal dari berbagai lembaga di Indonesia ini juga menjadi sarana pemahaman tentang pentingnya keberanian untuk melapor jika terjadi kekerasan seksual dalam bentuk apapun.
Yola Lutfiatus Santika (PM/18), salah satu peserta mengatakan, “Semoga SK nya itu kedepannya bisa terlaksana dan berjalan dengan baik, bukan hanya sekedar SK (wacana) dan malah vakum gitu aja. ” Ungkapnya saat di wawancarai via WhatsApp (25/1).
Rep : Cod
Editor : Med