REKTOR UIN : 3 Skema Keringanan Pembayaran UKT Terdapat Persyaratan Tertentu
Raden intan – Menteri Agama Fachrul Razi Terbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) No 515 Tahun 2020 tentang Keringanan Uang Kuliah Tinggal (UKT) pada Mahasiswa PTKIN atas Dampak Pandemi Corona Virus Desease 2019 (COVID-19).
Hal itu merupakan jawaban dari banyak nya Mahasiswa PTKIN yang terkena dampak covid-19, dimana terdapatnya penurunan penghasilan dan tidak jarang perekonomian orang tua mahasiswa menjadi sulit.
Prof. Dr. H. Mukri M.Ag Rektor Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung ( UIN RIL ) menjelaskan bahwa hasil keputusan Kementerian Agama ( Kemenag ) tentang keringanan pembayaran UKT tersebut memiliki Skema.
“Hasil dari keputusan Kemenag yang menetapkan keringanan UKT diterapkan dengan tiga skema, yakni pengurangan UKT, perpanjangan waktu pembayaran UKT dan angsuran UKT bagi Mahasiswa yang menerapkan pola keuangan Badan Layanan Umum (BLU),” Ujar beliau saat di hubungi reporter pers via WhatsApp .
Keputusan tersebut akan ditindak lanjuti dan akan diturunkan ke dalam Surat Edaran Rektor.
Rektor UIN RIL juga menjelaskan bahwa ketiga skema tersebut dapat diterapkan oleh mahasiswa UIN RIL dengan adanya syarat – syarat tertentu.
“Ketiga skema itu dapat dilakukan dengan syarat-syarat menunjukkan bukti terkait status Orang tua, seperti Meninggal Dunia, terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), Mengalami kerugian usaha yang pailit, mengalami penutupan tempat usaha dan menurunnya pendapatan secara signifikan,” Jelas beliau. (Selasa, 16/06/2020)
Laporan : RD Editor : Angle