SIDANG PARIPURNA KEMARIN DIBATALKAN ? BEGINI TANGGAPAN WAREK III
Raden Intan – Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung (UIN RIL) mengadakan sidang paripurna secara online untuk memilih Ketua Dewan Eksekutif Mahasiswa Universitas (DEMA-U). (Selasa, 19/05/20)
Setelah diadakannya sidang paripurna pertama yang diadakan pada tanggal 04 Maret 2020 lalu, kini Senat Mahasiswa Universitas (SEMA-U) UIN RIL kembali mengadakan sidang paripurna untuk melanjutkan sidang paripurna yang telah dibatalkan.
Pada tanggal 09 Maret 2020 Wakil Rektor III UIN RIL mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Pembatalan Nomor : B-843/Un.16/WR.III/PP.00.9/03/2020 untuk DEMA-U terpilih saat itu. Dengan alasan tidak adanya berkas dan Dema U terpilih tidak mengikuti prosedur yang ada.
Didalam SK tersebut terdapat batas waktu 7×24 jam apabila lebih maka akan diambil alih oleh rektor. Jika dihitung dari tanggal 9 Maret kemarin sampai sekarang sudah hampir 2 bulan mengalami kemunduran untuk pemilihan ulang.
“Ya semua sudah diambil alih oleh pimpinan dan disepakati pimpinan untuk 16 mei 2020 melibatkan seluruh wadek III, Kepala Biro, Kabag kemahasiswaan, SEMA-U dan calon DEMA-U dengn berbagai pertimbangan termasuk darurat covid19 dan lainnya.” Ujar Wakil Rektor III Prof. Dr. Wan Jamaluddin, M. Ag ketika ditanya mengenai pemilihan DEMA-U UIN RIL.
Maka dari itu SEMA-U mengeluarkan surat pengunduran sidang paripurna untuk pemilihan ulang.
“Melihat suasana corona waktu itu dan rektor pun mengeluarkan SE tentang covid makadari itu SEMA-U membuat surat pengunduran sidang”. Ujar Iqbal selaku ketua SEMA-U.
Laporan : Med & Epen
Editor : Angle