UPAYA MENUTUP MATA BIROKRAT KAMPUSKU TERCINTA

0

Pemerintah Indonesia mengeluarkan Kebijakan untuk meliburkan kegiatan berkumpul seluruh tempat-tempat, yang biasanya berisi kerumunan yang diantaranya ialah Kampus. Banyak Kampus di Indonesia yang mengeluarkan kebijakan untuk mengganti kegiatan perkuliahan yang awalnya bertatap muka menjadi kegiatan Dalam jaringan (Daring/Online).

Namun, kebijakan Kuliah Daring ternyata menuai banyak polemik diantaranya, banyak Dosen yang mengganti perkuliahan dengan Tugas Online yang tak berkesudahan juga Boros Kuota, dan lain lain.

Dua permasalahan diatas adalah permasalahan yang subtansif sebab

(1). perkuliahan yang diganti dengan tugas yang luar biasa banyak dapat menyebabkan mahasiswa Stress hingga imunitasnya turun dan melemah hal ini tentu berbahaya melihat kondisi Indonesia yang sedang menghadapi pandemi Covid 19.

(2). boros Kuota, seiring dengan banyaknya tugas tentu tak terlepas dari persoalan jaringan internet dan jaringan internet hanya didapat melalui pembiayaan masing-masing mahasiswa/i (membeli), sedangkan tidak semua mahasiswa mempunyai keuangan yang baik. Ditambah karena semuanya serba daring maka Penggunaan kuota mahasiwa yang biasanya hanya mencapai beberapa Gb dalam sehari sekarang bisa berkali lipat.

Jika kedua hal di atas masih dibiarkan begitu saja tentu akan berdampak buruk kedepannya, dan kampus harus memiliki kebijakan yang dapat menangani itu semua.

Akhir-akhir ini banyak kampus yang memberikan kebijakan-kebijakan untuk meringankan kedua persoalan diatas, contohnya pada kampus swasta yakni UMY yang memberikan subsidi kuota Rp.150.000_- perbulan selama bulan Maret hingga Mei, hal ini disampaikan melalui INFO UMY ( Universitas Muhammadiyah Yogyakarta ) yang disebarkan di Official Account Instagramnya @umyogya.
Lalu Selanjutnya Kampus ITERA ( Institut Teknologi Sumatera ) yang memberikan subsidi kuota melalui potongan dari UKT yang telah dibayarkan sebesar Rp. 75.000_- perbulan terhitung dari bulan April Hingga mei, dan melakukan pemotongan terhadap ukt semester depannya, hal ini disampaiakn pada Surat Edaran Nomor: T/1303/TT9.A/HK.11/2020 Tentang pemberian Subsidi Kuota Internet Bagi Mahasiswa ITERA, yang disebarkan Infonya melalui Instagram Official @iteraofficial.Tak lupa kampus kampus lain seperti UNDIP, UNHAS, UAD, dan lain lain.

Tentu hal diatas adalah kabar yang sedikit memberikan angin segar bagi mahasiswa. Namun apakah semua kampus memberi kebijakan tersebut ?
Kita ambil contoh Kampus ku, UIN Raden Intan Lampung sebagai lembaga PTKIN yang dinaungi oleh Kementerian Agama hingga hari ini Selasa, 31 Maret 2020 belum juga memberikan tanggapan atau mengeluarkan kebijakan apapun.

Padahal jelas dalam Surat Edaran Dirjen Kementerian Agama Nomor: 697/03/2020 tentang perubahan atas surat edaran Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor : 657/03/2020 tentang upaya pencegahan penyebaran COVID-19 (CORONA) di lingkungan perguruan tinggi keagamaan Islam tepat pada bagian dalam Ketentuan Pertama point C, yang berbunyi ;
”Pimpinan perguruan tinggi keagamaan Islam melakukan upaya dan kebijakan strategis, terutama dalam penanganan paket kuota dan / atau akses bebas ( free access) bagi mahasiswa dan sivitas akademika perguruan tinggi keagamaan Islam masing-masing dengan penyedia jasa telekomunikasi.”

Selain contoh dan acuan banyak mahasiswa UIN Raden Intan Lampung yang mendesak birokrasi agar segera mengambil kebijakan konkrit terkait hal ini, seharusnya UIN Raden Intan Lampung tanggap dan secepatnya mengambil kebijakan, dengan berkaca pada kampus lain, baik itu negeri maupun swasta juga mengacu pada surat Edaran Dirjen Kemenag di atas dan Jeritan suara Mahasiwa.

 

Penulis : CorelAksr

Editor : Angle

Leave a Reply